Metroterkini.com - Kejaksaan Tinggi Riau mmenyelesaikan pemeriksaan Indra Gunawan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2014-2019, Senin (24/8/2020) malam.
Eks Ketua DPRD Siak itu diperiksa selama 14 jam di salah satu ruangan Lantai 7 Gedung Kejaksaan Tinggi Riau dalam kapasitas sebagai Ketua Karang Taruna Siak. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 23.00 WIB dengan wajah terlihat letih bersama seorang rekannya yang juga diperiksa jaksa.
Terlihat Indra Gunawan yang mengenakan kemeja lengan pendek warna putih bergegas menuju mobil warna hitam dengan Nopol BM 1001 MZ yang terparkir di depan gedung Kejaksaan Tinggi Riau.
"Diklarifikasi aja, terkait Siak," ucap Indra sambil terus berjalan.
Ketua DPD Partai Golkar Siak itu tak lagi mau berkomentar. Ia terus bungkam ketika ditanya terkait aliran dana hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Siak ketika dipimpin oleh dirinya.
Indra juga enggan bersuara tentang adanya keterlibatan pejabat Pemkab Siak dalam pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut.
"Nanti saja ya," katanya sambil masuk ke mobil dan melambaikan tangan meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau, Hilman Azazi, membenarkan pemanggilan terhadap Indra Gunawan.
"Iya, diundang untuk klarifikasi," ujar Hilman, Senin siang.
Selain Indra, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah pihak lain dari Kabupaten Siak. Namun Hilman mengaku tidak mengetahui siapa saja pejabat dari Pemkab Siak yang dipanggil bersama Indra.
"Ada beberapa orang hari ini yang diklarifikasi. Siapa saja saya juga tidak begitu tahu, silahkan nanti cek di Bagian TU," tutur Hilman.
Kasus dugaan korupsi ini ditangani Kejati Riau karena adanya lima laporan ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Siak. Dugaan korupsi terjadi di era kepemimpinan Bupati Siak, H Syamsuar yang saat ini menjabat Gubernur Riau.
Sebelumnya, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, sudah dipanggil oleh jaksa Kejaksaan Tinggi Riau. Yan dikkarifikasi sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah sekaligus Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak.
Pemanggilan juga dilakukan terhadap Yurnalis, mantan Kabag Kesra Pemkab Siak yang saat ini menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Riau. Pemeriksaan juga dilakukan kepada Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi Pemkab Siak itu. Namun ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. [***]